Bertempat di Ruang Video Conference Bupati Jepara pada tanggal 30 Maret 2022 telah dilaksakanan Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi. Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terkait Barang Milik Daerah dan Manajemen ASN tersebut dihadiri oleh Tim dari KPK-RI, Bupati Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Kepala BPN, dan OPD terkait. KPK hadir di Jepara dalam rangka koordinasi terkait manajemen BMD dan ASN dengan tim dari satgas Pencegahan dan satgas penindakan.
Dalam kesempatan tersebut KPK Mengapresiasi capaian MCP Kabupaten Jepara tahun 2021 dengan capaian sebesar 95,14 yang berada pada peringkat 5 se-Jawa Tengah dan peringkat 10 Nasional. KPK membangun MCP (Monitoring for Prevention) sebagai media dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi namun MCP masih bersifat administrative, untuk itu KPK berharap nilai MCP yang tinggi diimbangi dengan implementasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik pula.
KPK beserta dengan Bagian Akuntansi dan Aset BPKAD, Bagian hukum, BPN, DPUPR, DISPERINDAG dan Inspektorat melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait penertiban asset Pemda yang bermasalah hukum. KPK meminta kepada pihak BPN dan pemKab Jepara untuk tetap solid dalam pengumpulan bukti dokumen dalam proses hukum penyelamatan aset. Adapun dalam hal manajemen ASN KPK memberikan penekanan untuk perbaikan dalam hal kompetensi, kualifikasi, kinerja dan tidak adanya diskriminasi.