Rapat Dinas Pengawasan Daerah Kab. Jepara Tahun 2020

Pada hari ini tgl. 16 Desember 2020 telah dilaksanakan Rapat Dinas Pengawasan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 di Inspektorat Kabupaten Jepara. Acara dibuka Bp. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Peserta rapat adalah 27 OPD di Kabupaten Jepara dan pejabat fungsional/struktural di Inspektorat Kabupaten Jepara.

Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), dan Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara

Rakor Monev Tematik Manajemen Aset dan OPD

Koordinator Wilayah VII KPK RI pada hari Selasa 15 Desember 2020 telah mengadakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tematik Manajemen Aset, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen ASN yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk tahun 2020. Bertempat di Ruang Rapat I Sosrokartono Setda Jepara. Acara ini merupakan bagian dari kegiatan Monitoring Centre for Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Monev MCP Korsupgah KPK).

Acara dihadiri oleh segenap Korwil VII KPK yang dipimpin langsung oleh Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama didampingi Kasatgas Pencegahan Korwil VII Adlinsyah M Nasution dan PIC Wilayah Jawa Tengah beserta tim Administrasi dan Data.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Jepara dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Jepara, Sekretaris Daerah, Inspektur, semua kepala OPD, Camat sekabupaten Jepara serta kepala BPN Kabupeten Jepara dan Bank Jateng Cabang Jepara.
Saat dilakukan Rakor Monev MCP Korsupgah KPK, Pemerintah Kabupaten Jepara sudah mengajukan data dukung hingga 84,50% dan sudah dilakukan verifikasi oleh KPK secara keseluruhan dengan capaian 59,30% hingga menempati peringkat pada posisi 187 dari 543 pemerintah daerah secara nasional atau pada urutan 18 dari 36 pemerintah daerah untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah (sesuai data per 11 Desember 2020).

MCP Korsupgah KPK adalah aplikasi yang dikembangkan KPK untuk memberikan informasi capaian Kinerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi dengan bobot tertentu. Area intervensi dan bobot itu meliputi Perencanaan & Penganggaran APBD (15%), Pengadaan Barang & Jasa (15%), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (15%), Kapabilitas APIP (15%), Manajemen ASN (15%), Optimalisasi Pajak Daerah (10%), Manajemen Aset Daerah (10%), Tata Kelola Dana Desa (5%).