Rapat Dinas Pengawasan Daerah Kab. Jepara Tahun 2020

Pada hari ini tgl. 16 Desember 2020 telah dilaksanakan Rapat Dinas Pengawasan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 di Inspektorat Kabupaten Jepara. Acara dibuka Bp. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Peserta rapat adalah 27 OPD di Kabupaten Jepara dan pejabat fungsional/struktural di Inspektorat Kabupaten Jepara.

Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), dan Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara

Rakor Monev Tematik Manajemen Aset dan OPD

Koordinator Wilayah VII KPK RI pada hari Selasa 15 Desember 2020 telah mengadakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tematik Manajemen Aset, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen ASN yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk tahun 2020. Bertempat di Ruang Rapat I Sosrokartono Setda Jepara. Acara ini merupakan bagian dari kegiatan Monitoring Centre for Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Monev MCP Korsupgah KPK).

Acara dihadiri oleh segenap Korwil VII KPK yang dipimpin langsung oleh Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama didampingi Kasatgas Pencegahan Korwil VII Adlinsyah M Nasution dan PIC Wilayah Jawa Tengah beserta tim Administrasi dan Data.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Jepara dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Jepara, Sekretaris Daerah, Inspektur, semua kepala OPD, Camat sekabupaten Jepara serta kepala BPN Kabupeten Jepara dan Bank Jateng Cabang Jepara.
Saat dilakukan Rakor Monev MCP Korsupgah KPK, Pemerintah Kabupaten Jepara sudah mengajukan data dukung hingga 84,50% dan sudah dilakukan verifikasi oleh KPK secara keseluruhan dengan capaian 59,30% hingga menempati peringkat pada posisi 187 dari 543 pemerintah daerah secara nasional atau pada urutan 18 dari 36 pemerintah daerah untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah (sesuai data per 11 Desember 2020).

MCP Korsupgah KPK adalah aplikasi yang dikembangkan KPK untuk memberikan informasi capaian Kinerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi dengan bobot tertentu. Area intervensi dan bobot itu meliputi Perencanaan & Penganggaran APBD (15%), Pengadaan Barang & Jasa (15%), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (15%), Kapabilitas APIP (15%), Manajemen ASN (15%), Optimalisasi Pajak Daerah (10%), Manajemen Aset Daerah (10%), Tata Kelola Dana Desa (5%).

Pelaksanaan Pra-QA SPIP Kab. Jepara Tahun 2020

Pelaksanaan Pra QA (Quality Assurance) SPIP Kab. Jepara Tahun 2020 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah merupakan proses lanjutan atas hasil Self Assessment Maturitas SPIP Kabupaten Jepara yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Menurut rencana Pra QA akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 25 November 2020 mendatang. Pra QA dilaksanakan dengan metode Reviu atas hasil Self Assessment Maturitas SPIP Kabupaten Jepara dan wawancara dengan OPD sampel maturitas SPIP.

Hasil Self Assessment Maturitas SPIP Kabupaten Jepara pada aplikasi e-SPIP memperoleh skor 3,942.

Hasil Pra QA oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ini kemudian akan dilanjutkan dengan proses final QA pada BPKP pusat sekitar awal bulan Desember 2020.