Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jepara, maka Bagan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :